- Tidak mengubah Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
- perubahan dilakukan dengan cara adendum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar