Rabu, 28 Oktober 2015

5 kesepakatan dasar MPR dalam melakukan perubahan UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
  5. perubahan dilakukan dengan cara adendum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar